SADIS !!! Ayah di Makassar Tega Perkosa Putri Sendiri di Wisma



Kabar Viral - Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang pria berinisial RS (41) usai dilaporkan atas tuduhan pemerkosaan terhadap putri kandungnya, berinisial PS (18).

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, korban didampingi ibu kandungnya melapor ke kantornya pada Jumat 7 Juli 2021,

Tidak lama setelah laporan diterima kata Kadarislam, pihaknya langsung langsung mengamankan terduga pelaku di kediamannya wilayah Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Kadarislam menyebut butuh waktu dua bulan sampai akhirnya korban mau menceritakan kejadian pahit yang dia alami ke ibu kandungnya.

Kadarislam menerangkan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di kamar sebuah wisma di Jalan Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar pada Jumat 7 Mei 2021.

"Yang bersangkutan mengimingi sesuatu sampai dibawa ke wisma. Sampai di sana, bapaknya ini langsung melakukan pengancaman dan pemaksaan, terus ditindih kedua kakinya, lalu dilakukanlah pemerkosaan," ungkap Kadarislam di kantornya, Senin (12/7).

Saat ini kata Kadarislam, korban masih diberikan trauma healing oleh pihaknya. "Karena kemarin belum bisa banyak berbicara, sekarang diberikan terapi dan ditempatkan di sebuah rumah bersama ibunya," jelasnya

Sementara itu, RS mengaku, sebelum pemerkosaan di wisma, ia pernah dua kali melakukan upaya pemerkosaan dengan memanfaatkan situasi yang sepi di rumahnya.

Korban, kata RS merupakan anak bungsu dari dua bersaudara yang lahir dari pernikahan pertamanya. "Sudah empat kali menikah saya pak. Saya khilaf pak tidak bisa saya kontrol diriku," ujarnya.

Dia menyebut, sehari-hari bekerja di bidang kemasyarakatan dan bergabung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat di Makassar. "Dulu saya kerja di perusahaan swasta Jepang," ungkapnya.

Kini, RS telah ditetapkan tersangka, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.


Sumber : monokrom.online

Lebih baru Lebih lama